|
LAZIS RSIJ Pondok Kopi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tekad keluarga besar RSIJ Pondok Kopi untuk melaksanakan ajaran agama Islam, khususnya dalam hal penyucian harta penghasilan serta pemberdayaan kaum dhuafa. Nilai-nilai luhur yang terkandung dalam proses penghimpunan dan pendistribusian zakat, infaq dan shadaqah diharapkan mampu membentuk sikap saling peduli terhadap sesama serta ikhlas dalam memberikan pelayanan. Aktivitas LAZIS RSIJ Pondok Kopi adalah mengelola dan menyalurkan dana ZIS yang diperoleh dari pegawai dan dokter untuk didistribusikan melalui program – program pendayagunaan diantaranya adalah pasien tidak mampu, santunan pendidikan, fii sabilillah, dan santunan pegawai. Kebijakan Program LAZIS RSIJ Pondok Kopi. Untuk memudahkan pelaksanaan kegiatan LAZIS RSIJ Pondok Kopi, maka Badan Pengurus Harian (BPH) RSIJ Pondok Kopi membagi wilayah kerja menjadi 2 bidang, yaitu Bidang Pasien Tidak Mampu dan Bidang Santunan. Adapun rincian maksud dan ketentuan-ketentuan program tersebut adalah: Pasien Tidak Mampu Pemberian bantuan biaya perawatan dari LAZIS RSIJ Pondok Kopi kepada pasien yang tidak mampu yang dirawat di RSIJ Pondok Kopi. Orang tersebut dinyatakan masuk dalam kategori tidak mampu secara ekonomi melalui berbagai persyaratan. Kartu Berobat Pemberian bantuan biaya berobat jalan dari LAZIS RSIJ Pondok Kopi kepada masyarakat tidak mampu di sekitar RSIJ Pondok Kopi. Santunan Pendidikan Bantuan biaya pendidikan yang diberikan oleh LAZIS RSIJ Pondok Kopi berupa bantuan SPP, biaya pendaftaran dan daftar ulang setiap tahun ajaran baru serta pemberian alat-alat sekolah kepada anak asuh eksternal maupun internal binaan RSIJ Pondok Kopi.. Fi sabilillah Pemberian bantuan yang diberikan oleh LAZIS RSIJ Pondok Kopi untuk pembangunan masjid, mushola, lembaga pendidikan dan kegiatan keagamaan berdasarkan permohonan yang telah lolos seleksi. Santunan Pegawai Pemberian santunan perawatan dari LAZIS RSIJ Pondok Kopi kepada pegawai RSIJ Pondok Kopi dan karyawan Koperasi “Berkah Mandiri” serta pemberian santunan kematian kepada pegawai RSIJ Pondok Kopi dan karyawan Koperasi Karyawan “Berkah Mandiri” beserta keluarganya. |