Lazismu Kabupaten Madiun merupakan Lembaga Amil, Zakat dan Infaq Muhammadiyah tingkat kabupaten yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan secara produktif dana zakat, infaq, wakaf dan dana kedermawanan lainnya baik dari perseorangan, lembaga, perusahaan dan instansi lainnya.
Lazismu Kabupaten Madiun dikukuhkan berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Madiun No. 138/SK/III.0/B/2006.
Lazismu Kabupaten Madiun mempunyai 2 Kantor Layanan, Kantor Layanan SMP Muda Caruban dan Kantor Layanan Masjid Al-Amin SMA Muhammadiyah 2 Geger.