Sobat zakat, keberhasilan dari pengelolaan zakat tentu bukan sekedar diukur seberapa besar dana dapat terhimpun. Akan tetapi, bagaimana zakat mampu mengangkat harkat dan martabat manusia menjadi manusia sejati sebagaimana dengan visi dan tujuan yang diembannya.

Inilah tugas utama Lembaga Pengelola Zakat. Bagaimana mewujudkan zakat menjadi salah satu instrument pemberdayaan masyarakat yang mampu memberikan jaminan dan kepastian bagi pembangunan manusia seutuhnya.

Disinilah dibutuhkan kemampuan analisa dan kreatifitas kelembagaan yang dapat mendesain dan merencanakan program-program pendayagunaan agar dapat menopang dan mendorong tujuan dan visi mulia zakat.

Sobat zakat,  LAZIS Muhammadiyah menyusun program-program pendayagunaan berdasarkan analisa kebutuhan sasaran, berorientasi pada skala prioritas, dan bertumpu pada azas partisipatif dengan tetap berpegang teguh pada prinsip-prinsip syariah.

Dalam Rencana Strategisnya (RENSTRA 2009), LAZIS Muhammadiyah menyusun program-program pendayagunaan dalam tiga Kebijakan Strategis, yaitu:

a.       Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat (PEM)

b.      Pengembangan Sumber Daya Insani (PSDI)

c.       Pelayanan Sosial Masyarakat atau yang lebih dikenal dengan program Penolong Kesengsaraan Oemoem (PKO).

 

Kebijakan strategis ini selanjutkan dijabarkan kedalam berbagai program pendayagunaan yang InsyaAllah lebih membumi dalam konteks ke-Indonesia-an.

You are here