
Assalamu’alaikum wr. wb.
Pak Ustadz, bila saya ingin membeli perhiasan emas apakah harus langsung saya keluarkan zakatnya?
Berkenaan dengan masa haul, apakah perhiasan saya tersebut harus saya keluarkan zakatnya setiap tahun?
(Ibu Indah, Cikini)
Wa’alaikumsalam wr. wb.
Bu Indah yang dermawan, perhiasan emas kalau sudah cukup se-nishab (85 gram) dan betul-betul untuk perhiasan dikeluarkan zakatnya sekali saja setelah dimiliki satu tahun (haul). Tapi jika diniatkan untuk investasi atau menyimpan uang maka harus dikeluarkan zakatnya tiap tahun.
Demikian, semoga berguna bagi anda sekalian. Wallahu’alam bi shawab.
| < Prev | Next > |
|---|