
Assalamu'alaikum wr. wb.
Ustadz, kami adalah karyawan Apotik di Jatinegara ingin menunaikan zakat dari penghasilan kami secara kolektif. Ada beberapa hal yang ingin kami tanyakan terkait dengan penghasilan kami.
Apakah hasil profesi/pendapatan kami sebelum dikeluarkan zakatnya dapat dikurangi lebih dulu dengan biaya kebutuhan pokok? Apakah kebutuhan pokok tersebut disetarakan dengan nilai standar Upah Minimum Regional (UMR) atau relatif sesuai dengan kebutuhan keluarga?
Apakah nishab hasil profesi/pendapatan dikeluarkan zakatnya setelah melewati haul satu tahun atau pada saat saya menerimanya, misalnya setiap bulan atau setiap dapat rezeki?
(Karyawan & Pemilik Apotik di Jatinegara)
Jawaban:
Wa'alaikumsalam wr. wb.
Alhamdulillah, indah rasanya kalau dapat menunaikan zakat bersama dengan teman-teman di tempat kerja anda.
Hasil profesi sama dengan hasil pendapatan yang lainnya dikeluarkan zakatnya dari saldo, tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan pokok tapi juga untuk semua keperluan. Kalau saldonya sudah cukup se-nishab (setara dengan 85 gram emas) dan sudah dimiliki satu tahun (haul) dikeluarkan zakatnya 2,5% setiap tahun.
| < Prev |
|---|