Zakat Corner

Da'i Mandiri

Makassar- Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Din Syamsuddin dijadwalkan akan membuka Pendidikan Ulama Kader Tarjih Regional Sulawesi dan Kawasan Timur Indonesia pada tanggal 17 Mei 2012 mendatang bertempat di Auditorium Unismuh Makassar, yang diungkapkan Kasjim Salenda, wakil ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sulsel di sekretariat Muhammadiyah Sulawesi Selatan, Jl. Perintis Kemerdekaan No. 38 Makasaar, Senin (07/05/2012).

 

Read more: Pendidikan Ulama Kader Tarjih Sulawesi dan Kawasan Timur Indonesia

 Logo Muh

Pertanyaan:

Di daerah kami akan dilaksanakan zakat dengan menggunakan rumus:

1. K – H = + (wajib mengeluarkan zakat)
2. K – H = 0 (belum sampai nishab)
3. K – H = -  (dlu’afa).

Keterangan: K adalah kekayaan terpadu, H adalah hutang terpadu.

Yang kami tanyakan adalah : Apakah Muhammadiyah Cabang Subah Daerah Batang boleh mengikuti model penetapan zakat seperti di atas yang bertentangan dengan HPT dan al-Amwal fi al-Islam ?

 

Read more: SERI TANYA JAWAB: SEPUTAR ZAKAT (BAGIAN 4)

Pimpinan Daerah  MuhamMubalighmadiyah Magelang mengadakan pengajian indopolitor pada, Jum'at 20 April 2012. Dalam pengajiannya Sukriyato AR sebagai pemateri menyinggung muhammadiyah bahwa menginjak abad ke dua belum mampu mandiri dan masih ketergantungan. Sukriyanto juga mengatakan lama - lama Muhammadiyah bukan lagi menjadi gerakan Dakwah Amar Ma’ruf tetapi lebih kepada gerakan Sosial.

 

Sukriyanto AR selaku pemateri dari PP Muhammadiyah juga banyak memberikan problematika yang terjadi di tubuh Muhammadiyah. Beliau mengatakan Muhammadiyah sudah memasuki abab ke dua, tetapi kita masih belum mempunyai media dakwah yang maksimal. Diharapkan Muhammadiyah mempunyai media cetak sendiri meskipun sudah ada AD TV sebagai media penyiaran.

 

Hal lain yang memprihatinkan bahwa Muhammadiyah sebagai gerakan dakwah adalah kurangnya kader Mubaligh untuk terjun ke masyarakat. Harapannya Muhammadiyah tiap ranting memiliki minimal lima mubaligh. Permasalahan yang lain adalah warga Muhammadiyah yang seratus persen belum ruju pada sumber hukum Al Qur’an dan Al Hadits.

 

Dalam segi keilmuan umum Muhammadiyah belum mempunyai pusat riset. Muhammadiyah jangan hanya menjadi konsumen Ilmu. Sukriyanto juga mengatakan orang islam kurang membaca ayat kauniah sehingga Teknologi banyak berasal dari orang kafir.

 

Muhammadiyah juga belum bisa mandiri dan masih mengandalkan pemerintah, jika Muhammadiyah mempunyai perekonomian yang kuat maka Muhammdiyah bisa hidup mandiri. Muhammadiyah harus menguasai lahan untuk dijadikan investasi. Dalam segi perpolitikan kita juga kalah dengan ormas yang lain.

 

PDM Kab. Magelang mengagendakan Pengajian Ideopolitor satu bulan sekali. Dimulai jum’at 20 Arpil 2012 dan akan berlangsung bulan-bulan berikutnya. Pengajian yang diadakan di kantor PDM, mengundang seluruh jajaran PDM, PCM dan Ortom baik daerah maupun tingkat Cabang.(NSP)

Sumber: www.muhammadiyah.or.id

Raker Lazismu

Rakor LAZISMU:

Optimalisasi Penghimpunan, Merakit Sinergi Antar Jejaring

LAZISMU menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta pada 25 April 2012. Rapat ini dijadwalkan akan berakhir pada 27 April 2012. Perwakilan Majelis dan Lembaga Pimpinan Pusat Muhammadiyah hadir untuk berbagi ide pada acara tersebut. Tidak ketinggalan organisasi kaum perempuan Muhammadiyah khususnya Aisyiyah kehadirannya memberikan suasana semakin cair. Adapun agenda utama rapat koordinasi saat ini adalah menyinergikan program besar LAZISMU dengan lembaga-lembaga terkait untuk satu tahun ke depan.

Read more: Rakor Lazismu: Optimalisasi Penghimpunan, Merakit Sinergi antar Jejaring

Lambang Muhammadiyah

Pertanyaan : Adakah kewajiban mengeluarkan zakat hewan  ternak selain yang  telah disebutkan dalam nash al­Qur’an maupun hadis seperti kambing, sapi atau unta?

Jika ada, misalnya zakat dari usaha peternakan ayam broiler, diqiyaskan kepada zakat apa? Bagaimana ketentuan penghitungannya?

 

(Pertanyaan dari: Pimpinan Cabang Muhammadiyah Moga Pemalang Jawa Tengah)

Jawaban:

Mengenai masalah zakat peternakan ayam broiler (ayam pedaging) sebagaimana saudara kemukakan di atas, maka jawabannya sama dengan jawaban dalam Buku Tanya Jawab Agama Jilid 3 halaman 159 sebagai berikut:

“Jenis hewan selain yang telah ditentukan dalam nash seperti kambing, sapi dan unta,  nishab dan kadar zakatnya disesuaikan  dengan sapi, kijang dengan kambing. Adapun pemeliharaan ternak seperti ayam sembelihan, burung dara atau puyuh untuk  konsumsi telurnya atau dagingnya, yang waktu panennya hanya beberapa bulan saja, maka  diperhitungkan sama dengan  harta perdagangan. Berapa modal awal tahun dan berapa jumlah modal dan laba pada akhir tahun, dikeluarkan zakatnya 2,5%. Dalilnya masuk pada pengertian umum, ayat 267 surat al­Baqarah, MIN THAYYIBAATI MAA KASABTUM, artinya dari semua usaha yang baik. Kasab dapat meliputi perdagangan yang berupa jual beli barang dan tidak ada kemiripan dengan hewan­hewan yang telah disebutkan dalam nash. (lihat al­Amwal fil­Islam, Keputusan Muktamar di Garut).”

Agar lebih jelas, berikut kami kutipkan:

1.       QS. al­ - Baqarah (2): 267 yang artinya “Hai orang­orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik­baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk­buruk lalu kamu menafkahkan  daripadanya,  padahal  kamu  sendiri  tidak  mau  mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” [QS. al­Baqarah (2): 267]

2.  Keputusan Muktamar Tarjih ke­20 di Garut tahun 1976 tentang zakat hewan ternak selain kambing, sapi atau kerbau dan unta:

“Jenis hewan yang lain nishab dan kadar zakatnya disesuaikan dengan jenis terdekat di antara tiga macam hewan tersebut di atas, atau dengan nilai harga dari  jenis terdekat di antara tiga macam hewan tersebut. Ternak tersebut apabila dperdagangkan atau dijadikan suatu perusahaan, maka nishab dan kadar zakatnya adalah sama dengan harta dagangan.”

Contoh Perhitungan:

H. Mahmud adalah seorang pengusaha peternak ayam broiler yang memelihara 1000  ekor ayam perminggu. Pada akhir tahun 2008 (tutup  buku) terdapat laporan keuangan sebagai berikut:

1.  Stok ayam broiler 1200 ekor(dalam berbagai umur),

     di taksir seharga                                      : Rp. 27.600.000,­

2.  Uang kas/bank setelah pajak                    : Rp. 10.000.000,­

3.  Stok pakan dan obat­obatan                      : Rp.   3.000.000,­

4.  Piutang (dapat tertagih)                            : Rp.   5.000.000,­

     Jumlah                                                   : Rp.  45.600.000,­

5.  Utang jatuh tempo                                   : Rp. 10.000.000,­

    Saldo                                                      : Rp  35.600.000,­

Catatan:

Kandang ayam tidak diperhitungkan sebagai harta yang wajib dizakati, sebab tidak diperjualbelikan.

Nishab zakat perniagaan setara 85 gram emas murni 24 karat. Jika harga emas murni 24 karat per gram adalah Rp. 250.000,­, maka  nishab zakat peternakan ayam broiler adalah 85 gram x Rp 250.000,­ = Rp. 21.250.000. Jadi, dari jumlah saldo yang dimilikinya, H. Mahmud telah terkena kewajiban  mengeluarkan  zakat  karena  sudah melebihi nishab. Sedangkan zakat yang harus dikeluarkan adalah sebesar 2,5% x Rp. 35.600.000,­ = Rp. 890.000,­

 

Waallahu a’lam bish­shawab. * putm)

 (disidangkan pada Jum’at, 18 Jumadal Ula 1429 H /  23 Mei 2008 M)

 DIVISI FATWA

 MAJELIS TARJIH DAN TAJDID

 PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH

 

 

 

Â