Micro Finance Development (MFD) adalah program pengembangan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang memiliki tugas utama memberi permodalan dan pendampingan kepada pelaku usaha mikro masyarakat.

Lembaga Keuangan Mikro (LKM) ini didesain secara khusus untuk memberi permodalan usaha mikro melalui skema dana bergulir (revolving fund sceme) dengan sistem pinjaman tanggung renteng, tanpa agunan dan tanpa bunga (qordul hasan).

Sistem pendampingan oleh lembaga keuangan mikro ini dilaksanakan melalui pola pemberdayaan kelompok (community development) dengan menitik beratkan pendampingan pada pengelolaan usaha, manajemen keuangan, pembinaan keluarga dan pembinaan agama.

Inilah yang membedakan lembaga ini dengan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) lainnya yakni pola permodalan yang tanpa agunan dan tanpa bunga serta manfaat pendampingan yang terdiri atas bina usaha, bina keluarga dan bina agama.

Program Micro Finance Development (MFD) dirintis sejak tahun 2004 melalui pembentukan Baitul Maal (BM) yang menjalankan aktifitas kerjanya ditingkat kecamatan yang operasionalisasinya berada dalam pembinaan Pimpinan Muhammadiyah setempat.

Hingga tahun 2009, Program Micro Finance Development (MFD) telah berhasil mendirikan 98 Baitul Maal yang tersebar diseluruh wilayah Indonesia dan telah melayani kurang lebih 35 ribu pelaku usaha mikro.

Dengan mempelajari operasionalisasi Baitul Maal (BM) di lapangan. Maka tahun 2010 ini, LAZISMU membentuk BANK ZAKAT, sebuah Lembaga Keuangan Mikro yang memiliki aktifitas permodalan dan pendampingan pelaku usaha kecil melalui sistem kelompok ( Community Development) dengan sasaran utama pedagang kecil di pasar tradisional dan sekitarnya serta pelaku usaha dari kelompok perempuan.