Pendidikan Ulama Kader Tarjih Sulawesi dan Kawasan…08-05-2012 Hits:17 tarjih
Makassar- Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Din Syamsuddin dijadwalkan akan membuka Pendidikan Ulama Kader Tarjih...
Rakor LAZISMU: Optimalisasi Penghimpunan, Merakit Sinergi Antar Jejaring LAZISMU…
Malang- Majelis Pemberdayaan Masyarakat (MPM) PP Muhammadiyah…
Prospek Da'i Mandiri Di Tengah Krisis Pimpinan…
Ainun Habibie, Dari Ibu Negara sampai…
Yogyakarta- Salah satu faktor pendukung keberhasilan usaha…
 Menghormati Hak Anak dengan Filantropi Bagi anak-anak yang…
 BBM Naik, Bagaimana dengan Zakat Profesi Anda…
  Paradigma Baru Politik Hukum Zakat Muhammadiyah: Reinterpretasi…
 Membaca IKraR Memantapkan LAZ  Menyimak kondisi…
Â
Mas Priyo dan Keadilan yang TertundaTidak banyak orang yang bersedia untuk bersabar selama kurang-lebih sebelas tahun untuk menunggu kembalinya hak...
FILOSOFI DIBALIK PERINTAH BERDERMA Islam adalah agama yang punya kepedulian sosial yang sangat tinggi, sekalipun umatnya sering benar-benar menyimpang...
Â
Di tengah praktik hidup hedonis dan korup elit negeri ini, penting dibaca ulang etos gerakan...
13-02-2012 Hits:340 kolom ABDUL MUNIR MULKHAN
Dalam penafsiran KH Ahmad Dahlan, surat Al-Ma’un (1-7) secara substantive mengandung beberapa pesan. Pertama, orang...
13-02-2012 Hits:465 kolom DRS H MARJOHAN, MM
Kemiskinan Adalah Bencana Kemiskinan, sekalipun telah menjadi Sunnatullah, di samping kekayaan,sebagai penyeimbang, namun pada hakekatnya adalah...
10-02-2012 Hits:601 kolom KH. MU’AMMAL HAMIDY, LC
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, dermawan adalah pemurah hati; orang yang suka berderma (beramal, bersedekah). Kedermawanan adalah kebaikan hati terhadap sesama manusia; kemurahan hati (Departemen Pendidikan Nasional, 2002: 256). Dalam konstruksi sosial-keagamaan, kedermawanan selalu dikaitkan dengan orang-orang kaya yang peduli kepada sesama. Mereka yang menyumbang atau membantu kaum miskin.
Konstruksi sosial-keagamaan tersebut dipengaruhi oleh pemahaman dan pengamalan agama yang mapan. Di dalam Islam, kedermawanan dikaitkan dengan tentang zakat, infaq, sedekah, wakaf, hibah atau hadiah. Sesuai ajaran Islam, mereka yang memiliki sejumlah harta yang mencapai satu nishab dan satu haul, wajib membayar zakat dan membagikannya kepada orang miskin. Maknanya, mereka yang berzakat (muzakki) adalah orang-orang yang berharta (kaya). Penerima zakat (mustahiq) adalah orang miskin. Kedermawanan adalah â€milik†orang kaya.
Pemahaman tersebut tidak sepenuhnya salah. Tetapi, kalau kita memperhatikan Alquran, kedermawanan bukanlah monopoli â€milik†orang kaya. Orang miskin juga bisa menjadi dermawan. â€(Orang-orang bertaqwa adalah) mereka yang menafkahkan (hartanya) baik di waktu lapang maupun sempit…†(Qs. 3, Ali Imran: 134). Orang-orang yang lapang rizkinya adalah orang-orang yang kaya. Orang yang sempit rizkinya adalah orang-orang miskin.
Para ahli fikih membedakan orang fakir dengan orang miskin. Orang-orang fakir adalah mereka yang tidak memiliki harta, penghasilan yang tetap dan kemampuan memenuhi kebutuhan hidup primer. Orang miskin lebih tinggi kemampuan ekonominya di atas orang fakir. Orang miskin adalah mereka yang memiliki penghasilan, baik tetap atau tidak tetap, memiliki sejumlah harta, tetapi tidak mampu memenuhi kebutuhan melebihi yang primer.
Orang miskin memang tidak wajib membayar zakat. Tetapi dia tetap berkesempatan untuk bersedekah kepada sesama atau berinfak di jalan Allah. Berinfak dan bersedekah tidak mempersyaratkan jumlah harta minimum. Orang kaya bisa lebih berpeluang berderma karena rezekinya lapang. Orang miskin tetap berkesempatan berderma walau sedikit. Sebagaimana orang kaya, orang miskin juga berkesempatan meraih surga apabila mereka bertaqwa dan berderma sesuai kemampuan hartanya.
Oleh : Dr. Abdul Mu’ti (Sekretaris PP. Muhammadiyah)
---------------------------------------------------
Tulisan ini pernah dimuat dalam MATAHATI RAMADHAN 1432 H. Kerjasama antara LAZISMU dan Rakyat Merdeka Online.
SERI TANYA JAWAB: SEPUTAR ZAKAT (BAGIAN 4) Pertanyaan: Di daerah kami akan dilaksanakan zakat dengan menggunakan rumus: 1. K –...
SERI TANYA JAWAB: SEPUTAR ZAKAT (BAGIAN 3)Pertanyaan : Adakah kewajiban mengeluarkan zakat hewan ternak selain yang telah disebutkan dalam nash alÂQur’an...
Â
KRITIS UNTUK MELAWAN KEKERASAN TERHADAP PEREMPUANYulianthi Muthmainnah, begitu nama lengkapnya ia dikenal kritis terhadap persoalan kekerasan perempuan. Melihat persoalan perempuan...
TANGGALKAN HAKIM MEMILIH JADI GURUCita-cita menjadi seorang guru tak terbersit dalam hati A. Syarifudin, SH pria asal Jatinangor Jawa...
Â
Zakat : Meretas Kompleksitas Usaha Mikro ZAKAT memang hebat. Ia mampu memberi resonansi dalam aspek pemberdayaan masyarakat, sekaligus memberi kekuatan magnetis...
ZAKAT DAN PEMBERDAYAAN USAHA KECILSelain masalah skill dan wawasan kewirausahaan, sulitnya modal bagi pelaku usaha kecil merupakan hal pokok...
 Income Generating, Inovasi Program  ‘Aisyiyah – LAZISMU Sebagai salah satu organisasi perempuan yang bergerak dalam bidang...
13-03-2012 Hits:132 LAZISMU
 Income Generating, Inovasi…
Pada tanggal 9 September 2011 …
Jakarta (12/9 ) Pengembangan e…
Jakarta (21/3)Â Lembaga Amil …
Â
Kolom CSR
Â
Â
 Â
Â
 ![]()
 Â
 Â
Â
 ![]()
Â
Proposal kemitraan
Â