Para sarjana Muslim meyakini bahwa zakat dapat menjadi panacea atau obat mujarab penuntas kemiskinan (Rahardjo:1987;Chepra :2000,Hafidhuddin:2002).tetapi mewujudkan keyakinan itu menjadi nyata sungguh memerlukan kerja strategis.rangkaian pekerjaan guna menyelesaikan beberapa persoalan zakat yang demikian melimpah yang terkadang menghajatkan inovasi kreatif yang mesti “berhadapan” dengan tutunan baku fiqi zakat yang selama ini dikenal (sahri:1990,97-103).satu dari sekian agenda persoalan zakat yang mendesak untuk direspons adalah memposisikan zakat fitra sebagai asset dana umat. Untuk memasuki pada topik ini terlebih dahulu diketengahkan hadis nabi berkaitan dengan zakat fitra yang di riwayatkan Abu Daud (11:111) dan Ibn (I:560):
Dari itu Abbas ra dia berkata:”Rasulullah saw mewajibkan zakat fitra sebagai pembersihan orang yang sahum dari perbuatan tak berguna dan kotor serta sebagai bahan makanan untuk kaum Masakin. Siapa yang melaksanakannya setelah sholat ‘id itu hanya bagian dari sedekah saja “(HR Abu Dawud dan Ibnu Majah).
Dua hal penting yang diajarkan hadits diatas. Pertama bahwa zakat fitra dimaksudkan sebagai wahana “pembersihan’ orang berpuasa,kedua,sebagai bahan konsumsi orang-orang miskin pada hari raya. Fungsi kedua zakat fitrah hingga kiwari secara de jure dan de facto lazimnya tak dapat ditawar-tawar lagi. Sementara fakta di lapangan membuktikan bahwa fungsi konsumsi zakat fitra itu tidak benar-benar efektif. Hal itu terungkap dalam survey penulis tahun 2002-2003 di kampung Gendeng Gondokusuman Yogyakarta. Sigi tersebut menemukan setidaknya 20% dari zakat fitra yang terhimpun tidak didistribusikan dengan baik yang ditunjukan dengan menumpuknya kepemilikan zakat fitra pada beberapa indifidu mustahiq atau adanya mustahik yang tak pantas menerima keadaan ini menciptakan peluang terjadinya penghamburan zakat fitra yang diekspresikan dalam beragam tindakan tabdzir. Sementara itu hanya 3-4 pekan setelah idul fitri mustahiq yang benar-benar miskin bersusa payah mencari hutang untuk iuran pendidikan putra putrid mereka atau mencari modal usaha untuk memperkuat bahkan memulai usaha kecil mereka.
Kenyataan tersebut bukan saja menyadarkan pentingnya manajemen zakat fitra yang akurat tetapi sekaligus menggugah kembali ingatan akan potensi zakat fitra sebagaimana disampaikan,antara lain,oleh M.Dawam Rahardjo (1998). Menurut Dawam jika umat islam menghimpun zakat fitra dengan benar ia berpotensi mejadi modal untuk pendirian sebuah Bank. Sementara Sahri,dengan eksperimen zakat Masjid Raden Fatah Universitas Brahwijayah nya mencatat potensi terbengkalai zakat fitra sebagai asset bagi pendanaan umat. Sedangkan asy-syau-kani merekam potensi beasiswa dari zakat fitra sebagai mana dilakukan kepala kantor wilayah Departemen Pendidikan dan kebudayaan pada tahun 1997 dalam menyediakan beasiswa melalui dana zakat fitra untuk siswa putus sekolah di kota Surabaya.
Tentang besarnya potensi dana zakat fitrah dengan mudah dapat di pahami jika berhitung dengan menggunakan asumsi ringan berikut.jika 40% dari 178.500.000 penduduk muslim di indonesa menunaikan zakat fitrah dengan harga beras rata-rata Rp 4.500,-x2,5 kg di jumpai angka sebesar Rp.803.250.000.000,-.Jika hasil penyijian di Gondokusuman di atas di perlakukan maka di temukan dana sebesar 160.650.000.000,- yang tersia-siakan pada setiap hari raya yang menjadi hak fakir miskin.jumlah yang sangat besar yang dapat di gunakan untuk mendanai 16065 orang pengusaha kecil muslim dengn modal masing-masing Rp.10.000.000 atau di bangun sebanyak 107 sekolah modern dengan fasilitas lengkap yang bernilai Rp.1.500.000.000,- atau meluluskan lebih dari 6693 orang sarjana kualifikasi S1 dengan beasiswa sebulan Rp,500.000,- untuk 8 semester.
Akan tetapi patut di akui ide mulia di atas bukan merupakan langkah yang lazim.ketidaklazimannya di sebabkan 3 hal.pertama,pandangan paktis umat bahwa yang terpenting dari penunaian zakat fitrah dalah untuk bahan komsumsi kau fakir miskin dan menyempurnakan puasa setiap muslim dan di tunaikan sebelum menunaikan shalat idul fitri.ke dua,persoalan ini tidak di jumpai secara persis dalam kajanah kitab fiqih klasik yang membaku.ke tiga,ide tersebutpun terbaca menyimpang jika di harapkan pada nashadis di atas.
Kiranya penyelesaian atas persoalan ini dapat di lakukan dengan terlebih menapaki jejak reinterpretasi sekitar zakat fitrah.bahwa zakat,termasuk akat fitrah,sebagai bagian dari ibadah yang tata caranya di nyatakan Allah dan Rasulullah (ibadah mahdlah) tetapi sarat dengan diskusi (ikhtilaf) para ulama yang pada gilirannya menjadi pintu terbukanya reinterpretasi lebih lanjut.
Jejak reinterpretasi di maksud,antara lain,terbaca dari tanggapan para ulama terhadap hadits-hadits yang berkaitan dengan bahan yang di bayarkan dalam zakat fitrah,seperti kurma kering,kurma basah,susu kering serta gandum sebagaimana di nyatakan Nabi dalam haditsnya:
Terkait hadits tersebut ada dua persoalan yang tercuat.pertama,pakah bahan-bahan yang disebutkan dalam hadits mesti di kelompokkan pada kategori ta’abbudi sehinggah bahan makanan yang disebutkan Nabi mesti di bayarkan oleh setiap muslim kapanpun dan dimanapun.Mazhab Maliki dan Syafi’I berpendapat bahwa jenis makanan yang di sebutkan dalam hadis Nabi untuk membayarkan zakat fitrah tidak bersifat ta’abbudi (Al-qaradlawi).pendapat kedua mazbad ini tentang oleh mazhab Zhahiri.Yang berpendapat tidak di pergunakan membayar zakat fitrah di luar kurma dan gandum.mereka berhujah hadits yang menyebutkan kedua benda tersebut sebagai alat pembayaran zakat fitrah di pandang sebagai hadits yang secara sangat kuat dan mesti dipraktekan (A-Qaradalwi,II:947).
Kedua,apakah benda atau bahan makanan yang disebutkan nabi dapat dikonversi nilainya.terhadap pernyataan ini imam asy-syafi’E,malikdan ahmad bin hanbal berpendapat bahwa mengkorvensi zakat fitrah dengan uang tidak diperbolehkan.diriwayatkan bahwa ahmat bin hanbal berpendapat pernah bertanya kepada gurunya,`Atha,tentang konversi zakat fitrah dengan beberapa keping dirham.`Atha,sang guru,saat itu menjawab: “aku khawatir tidak diperkenankan karena bertentangan dengan sunnah rassul saw.”.tatkala kepadanya disampaikan bahwa umar bin abdul Aziz telah mengkonversi nilai zakat fitrah?’Atha menjawab: “mereka telah meninggalkan sunah rasulullah dan mengambil pendapay seseorang”.pendapat ‘Atha ini diturunkan dari ‘abdullah bin umar yang menyatakan bahwa kalangan yang mengatakan objek makanan zakat fitrah dapat dikonversikan pada nilai uang telah melawan firman allah tentang kewajiban mentaati rasullah serta hadis nabi saw.
Ibnu hazm salah seorang pentolan mazhad zhahiripun menganut pendapat ini.
Berbeda dengan para ulama diatas imam abu hanifah dan ats-tsauri menyatakan bahwa mengkorvensi zakat fitrah dengan nilai atau harganya diperbolehkan.pendapat ini ditransmisikan dan umar bin abdil aziz.menurut penuturan ibnu abi syai-bah: “aku pernah mendengar surat umar bin abdul aziz yang dibacakan kepada gubernur bashrah yang bernama ‘asdi yang menyebutkan bahwa pegawai kantor diambil gajinya masing-masing setengah dirhan”.imam hasan berpendapat tidak apa dikeluarkan beberapa dirham untuk zakat fitrah”.sementara abu ishaq:”aku menjumpai orang-orang membayar zakat fitrahnya pada bulan ramadlan dengan beberapa harga dirham senilai harga makanan pokoknya”sedangkan imam ‘Atha menurut riwayat lain,pernah membayar zakat fitrahnya dengan beberapa dirham uang perak (al-Qaradlawi,948-949).Al-Qaradlawipun mendukung pendapat konversi ini.
Persoalan penggunaan zakat fitrah ubtuk tujuan non konsumsi pun dapat memakai bingkai diskusi para ulama tersebut.caranya adalah dengan memperluas makna kata “thu’matan”sebagai fungsi sejati zakat fitrah.artinya dengan zakat firtah yang tersedia kaum miskin di beri fasilitas yang dapat mengantarkan mereka untuk meraih “thu’matan” yang tersedia tidak hanya pada hari raya tetapi sepanjang bulan sepanjang tahun tahun bahkan setiap waktu.fasilitas dimaksud diberikan dengan mengjonversi potensi zakat fitrah menjadi beasiswa dan modal usaha bagi orang-orang miskin.pilihan pada beasiswa pendidikan dan modal usaha sejalan dengan pemikiran dan temuan para pakar yang meyakini bahwa pendidikan (John C Bock dalam zamroni:2000;remi:2002 dan danim 2003) dan akfifitas ekonomi (rahardjo:1996 dan sahri 1990) dapat mengentaskan kaum miskin dari kemiskinannya.kerangka piker inipun sejalan dengan prinsip maslahah serta ayat al-Quran surat al-hasyr (59)ayat 18:
“wahai orang-orang yang beriman bertaqwalah kepada allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah dilakukannya untuk hari esok dan bertaqwalah kepada allah sesungguhnya allah maha waspada apa yang kamu sekalain lakukan”
dengan perspektif semacam itu pulalah muhammadiah menyelesaikan persoalan semisal sebagaimana dicatat buku Tanya jawab agama (1992:IV,196-202) ketika tim majih muhammadiah memperbolehkan zakat fitrah untung dijadikan modal usaha.
Wallahu A’lam bish-shawab.
| < Prev | Next > |
|---|

