KRISIS multidimensi yang melanda Negara kita sejak 1997 telah meningkatkan jumlah penduduk miskin secara signifikan. Data terakhir yang diterbitkan Biro Pusat Statistik menyebutkan bahwa 40% penduduk Indonesia termasuk dalam kategori miskin. Dalam kondisi ekonomi yang belum juga pulih, jumlah angka pengangguran semakin membengkak, hingga telah mencapai lebih dari 40 juta orang. Kondisi ini membawa dampak buruk yang sangat serius bagi kehidupan masyarakat, yaitu meningkatnya kriminalitas dan gangguan keamanan, serta semakin mudahnya timbul kerusuhan-kerusuhan.
Dalam rangka menolong kaum fakir miskin dan para dhuafa, Agama Islam yang dianut oleh mayoritas penduduk Indonesia mewajibkan kepada setiap muslim mengeluarkan zakat dari rezeki yang mereka peroleh. Selain itu, Islam juga menganjurkan kepada mereka untuk bersedekah (shadaqah) dan ber infaq (infaq), yang semuanya dimaksudkan untuk membantu meningkatkan kesejahteraan warga masyarakat yang kurang beruntung, yang berada dalam kemiskinan dan kesusahan.
Dalam upaya menurunkan angka kemiskinan tersebut, Muhammadiyah memandang perlu adanya upaya untuk mengoptimalkan penggalian dana yang bersumber dari zakat, infaq dan Shadaqah. Potensi dana ZIS yang belum tergali masih sangat besar, mengingat mayoritas penduduk Indonesia adalah pemeluk agama Islam dan juga masih cukup banyak warga masyarakat yang belum menunaikan zakat karena ku-rangnya pemahaman dan pengetahuan mereka terhadap ajaran agama.
Meskipun Negara kita masih berada dalam kondisi lemah ekonomi yang berkepanjangan, namun masih cukup banyak warga masyarakat yang memiliki kelebihan harta dan rezeki melimpah. Oleh sebab itu, sudah selayaknya, warga masyarakat yang mendapat kelimpahan rezeki tersebut dimotivasi dan disadarkan terhadap kewajiban keagamaan mereka, yaitu membayar ZIS.
Dalam rangka membantu dan memberdayakan kaum miskin dan mustadhafin, Muhammadiyah telah mendirikan ribuan amal usaha sosial, seperti panti asuhan bagi anak yatim piatu dan orang jompo, poliklinik, balai kesehatan, dan sekolah-sekolah, yang dimaksudkan untuk memberikan kemudahan bagi anak-anak keluarga miskin. Badan-badan amal sosial tersebut didirikan dan dibesarkan dari dana zakat, infaq dan shadaqah dari warga masyarakat dan para aghniya dari kalangan anggota dan simpatisan Muhammadiyah. Meskipun demikian, Muhammadiyah belum menggali sumber dana ZIS secara sistematis dan terlembagakan dengan baik. Kegiatan penggalian dana ZIS di lingkungan Muhammadiyah selama ini masih bersifat parsial dan sporadis sehing-ga hasil yang dicapai kurang optimal.
Pemerintah bersama DPR telah membuat Undang-undang No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat sebagai dasar hukum untuk bergerak secara lebih intensif bagi organosasi masyarakat dalam upaya menggali sumber dana ZIS, dengan mendirikan lembaga-lembaga amil zakat. Melalui UU tersebut, Pemerintah memberikan insentif kepada warga masyarakat pembayar zakat dalam bentuk potongan pajak sebesar zakat yang dikeluarkannya melalui Badan dan Lembaga Amil zakat.
Sehubungan dengan itu, dan dalam upaya untuk lebih memperkuat badan-badan amal sosial Muhammadiyah dalam membantu dan memberdayakan kaum miskin maka Pimpinan Pusat Muhammadiyah me-mandang perlunya membentuk satu lembaga yang secara khusus melaksanakan fungsi Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah.
Dalam rangka menolong kaum fakir miskin dan para dhuafa, Agama Islam yang dianut oleh mayoritas penduduk Indonesia mewajibkan kepada setiap muslim mengeluarkan zakat dari rezeki yang mereka peroleh. Selain itu, Islam juga menganjurkan kepada mereka untuk bersedekah (shadaqah) dan ber infaq (infaq), yang semuanya dimaksudkan untuk membantu meningkatkan kesejahteraan warga masyarakat yang kurang beruntung, yang berada dalam kemiskinan dan kesusahan.
Dalam upaya menurunkan angka kemiskinan tersebut, Muhammadiyah memandang perlu adanya upaya untuk mengoptimalkan penggalian dana yang bersumber dari zakat, infaq dan Shadaqah. Potensi dana ZIS yang belum tergali masih sangat besar, mengingat mayoritas penduduk Indonesia adalah pemeluk agama Islam dan juga masih cukup banyak warga masyarakat yang belum menunaikan zakat karena ku-rangnya pemahaman dan pengetahuan mereka terhadap ajaran agama.
Meskipun Negara kita masih berada dalam kondisi lemah ekonomi yang berkepanjangan, namun masih cukup banyak warga masyarakat yang memiliki kelebihan harta dan rezeki melimpah. Oleh sebab itu, sudah selayaknya, warga masyarakat yang mendapat kelimpahan rezeki tersebut dimotivasi dan disadarkan terhadap kewajiban keagamaan mereka, yaitu membayar ZIS.
Dalam rangka membantu dan memberdayakan kaum miskin dan mustadhafin, Muhammadiyah telah mendirikan ribuan amal usaha sosial, seperti panti asuhan bagi anak yatim piatu dan orang jompo, poliklinik, balai kesehatan, dan sekolah-sekolah, yang dimaksudkan untuk memberikan kemudahan bagi anak-anak keluarga miskin. Badan-badan amal sosial tersebut didirikan dan dibesarkan dari dana zakat, infaq dan shadaqah dari warga masyarakat dan para aghniya dari kalangan anggota dan simpatisan Muhammadiyah. Meskipun demikian, Muhammadiyah belum menggali sumber dana ZIS secara sistematis dan terlembagakan dengan baik. Kegiatan penggalian dana ZIS di lingkungan Muhammadiyah selama ini masih bersifat parsial dan sporadis sehing-ga hasil yang dicapai kurang optimal.
Pemerintah bersama DPR telah membuat Undang-undang No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat sebagai dasar hukum untuk bergerak secara lebih intensif bagi organosasi masyarakat dalam upaya menggali sumber dana ZIS, dengan mendirikan lembaga-lembaga amil zakat. Melalui UU tersebut, Pemerintah memberikan insentif kepada warga masyarakat pembayar zakat dalam bentuk potongan pajak sebesar zakat yang dikeluarkannya melalui Badan dan Lembaga Amil zakat.
Sehubungan dengan itu, dan dalam upaya untuk lebih memperkuat badan-badan amal sosial Muhammadiyah dalam membantu dan memberdayakan kaum miskin maka Pimpinan Pusat Muhammadiyah me-mandang perlunya membentuk satu lembaga yang secara khusus melaksanakan fungsi Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah.
Set as favorite
Bookmark
Email This
Hits: 3503
Comments
(0)
| < Prev | Next > |
|---|
